Kedaulatan Rakyat, 4 April 2017
Program amnesti pajak periode III telah berakhir
tanggal 31 Maret 2017. Berakhirnya periode III ini sekaligus mengakhiri program
amnesti pajak yang digulirkan Pemerintah sejak 1 Juli 2016. Setelah amnesti
berakhir, pemerintah menyatakan akan lebih tegas menindak Wajib Pajak (WP) yang
tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.
Berdasarkan data dari Kementerian
Keuangan, hingga penutupan amnesti pajak periode III, total uang yang masuk ke kas
negara sebesar Rp 135 triliun, terdiri dari uang tebusan Rp. 114 triliun,
pembayaran tunggakan Rp 18,8 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75
triliun. Jumlah aset yang dilaporkan sebesar Rp 4.866 triliun, terdiri dari
deklarasi dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.032 triliun,
dan repatriasi Rp 147 triliun. Dari target yang ditetapkan, deklarasi harta
melampui target Rp 4.000 triliun, sementara target uang tebusan Rp 165 triliun hanya
tercapai 70 %. Adapun target repatriasi Rp 1.000 triliun, ternyata hanya
tercapai 14,7 %. Namun secara umum kinerja pelaksanaan amnesti pajak, terutama
deklarasi harta dan penerimaan uang tebusan, dinilai cukup baik, apalagi bila
dibandingkan dengan pengalaman negara lainnya yang melakukan amnesti pajak.
Selama 9 bulan program amnesti berjalan,
terdapat 965.983 WP yang ikut serta dalam amnesti pajak. Bagi WP yang telah
mengikuti amnesti pajak dan melaporkan harta/aset dengan benar, barangkali
perasaannya sudah lega karena sudah tidak “dihantui” lagi sanksi perpajakan
atas kewajiban pajak masa lalu. Sebaliknya, bagi WP yang menunggak pajak dan/atau
masih menyembunyikan harta yang dimiliki, barangkali perasaannya akan was-was
nantinya jika pemerintah lebih agresif melakukan penindakan.
Kepatuhan Membayar
Pajak
Untuk menjalankan roda pembangunan,
diperlukan anggaran yang tidak sedikit. Pajak merupakan penerimaan negara yang
paling dominan dan menjadi kunci bagi terlaksananya pembangunan. Dalam APBN
2017, dari target penerimaan Rp 1.750,3 triliun, sebanyak Rp 1.498,9 triliun
(85,6 %) bersumber dari perpajakan, sisanya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) Rp 250 triliun (14,3 %), dan hibah Rp 1,4 triliun (0,1 %).
Salah satu upaya menggenjot penerimaan
negara dari pajak adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Seperti
diketahui, sistem pembayaran pajak menggunakan self assessment, di mana setiap WP menghitung, mengisi, dan
melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Sistem ini memungkinkan WP tidak
menyampaikan informasi dengan benar mengenai kewajiban pajaknya.
Program amnesti pajak diharapkan dapat
menyediakan dan memperluas informasi mengenai harta/kekayaan WP sehingga database
basis pajak lebih akurat. Penegakan aturan setelah program amnesti pajak berakhir
diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Namun upaya
ini harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar
pajak. Kesadaran akan mendorong masyarakat patuh membayar pajak. Kesadaran bisa
muncul jika masyarakat memperoleh manfaat dari pajak yang dibayarkan. Manfaat
dari pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung sesaat setelah membayar
pajak. Pajak akan dikumpulkan terlebih dulu oleh pemerintah, lalu disalurkan
melalui kegiatan pembangunan. Namun sangat mungkin terjadi bila di satu sisi
ada masyarakat yang menerima manfaat lebih dari pembangunan, tapi di sisi lain
ada yang kurang atau bahkan sama sekali tidak memperoleh manfaat. Bagi
masyarakat yang memperoleh manfaat dari pembangunan dan mengetahui bahwa
manfaat tersebut berasal dari pajak, maka besar kemungkinan kesadaran membayar
pajaknya akan tinggi. Sebaliknya, bagi masyarakat yang kurang atau sama sekali
tidak mendapatkan manfaat dari pembangunan, maka kecil kemungkinan memiliki
kesadaran membayar pajak.
Untuk itu, setelah amnesti pajak
berakhir, di samping pemerintah membenahi administrasi perpajakan, penguatan
SDM petugas pajak, dan penegakan aturan, juga harus mampu meningkatkan
kesadaran masyarakat untuk membayar pajak melalui upaya pembangunan yang merata
dan berkeadilan, terutama dengan menyediakan kebutuhan masyarakat seperti
infrastruktur dasar, layanan pendidikan dan kesehatan yang tidak hanya
terjangkau tapi juga berkualitas. Jika masyarakat sudah memperoleh manfaat dari
pembangunan, maka hal ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi
kewajiban perpajakannya dengan benar. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar