04 November, 2017

Langkah-langkah Penggunaan Stata untuk Mengolah Data IFLS

Acara Academic Mastering yang diadakan oleh Career Development Center, Fisipol kembali di gelar pada  Jumat (15/9). Dalam acara kali ini, CDC mengadakan pelatihan penggunaan stata dalam riset akademik untuk mengolah data IFLS. Peserta pelatihan berjumlah 20 orang yang berasal dari kalangan mahasiswa dan tenaga pendidik Fisipol, dengan dipandu oleh Randi Kurniawan, S.E. dari Lembaga Penelitian INSPECT. Tujuan diadakan pelatihan ini adalah agar peserta mampu untuk mengunduh dan membersihkan data, mengolah (correlation & regression analysis) data, serta menginterpretasikannya.
Stata sendiri merupakan sebuah program statistik yang dibuat pada tahun 1985 oleh Stata corp. Program ini memiliki kemampuan fungsi statistik yang sangat lengkap sehingga Stata menjadi program yang paling populer digunakan oleh peneliti dari berbagai kalangan, untuk mengolah maupun menganalisis data. Hingga saat ini, terdapat beberapa versi Stata berdasarkan jumlah variabel dan jumlah observasi yang bisa disimpan di memory, seperti: Stata MP (Multiprocessor): versi ultimate dari Stata (32.767 variabel dan 20 juta observasi), Stata SE (Special Edition): versi untuk pengunaan database besar (32.767 variabel dan 2,14 juta observasi), Stata IC (Inter Cooled): versi standar Stata (2.047 variabel dan 2,14 juta observasi), dan Small Stata: versi Stata yang lebih kecil dari versi standar (99 variabel dan 1.200 observasi).
Untuk menganalisis data menggunakan Stata, tahap-tahap yang dilakukan adalah: memasukkan dataset ke memory, mengolah dataset dengan seperangkat perintah, dan menyimpan/menampilkan output. Tahap-tahap inilah yang dilakukan oleh peserta pelatihan dengan dipandu trainer. Sebelum tahap-tahap tersebut dilakukan, sebagai bentuk pengenalan, Randi selaku trainer menjelaskan hal-hal umum mengenai Stata seperti: tampilan umum Stata, cara mengoperasikan, jenis file Stata, direktori global, hingga bagaimana cara meng-update perintah. Untuk mempermudah praktik, Randi memberikan sumber data untuk latihan peserta yang sudah ia kemas dalam 1 folder khusus.
Setelah peserta mendapatkan data-data yang diperlukan, peserta diperintahkan untuk mengupload data-data yang ia dapat ke dalam Stata. Langkah selanjutnya yang dilakukan adalah menyiapkan data untuk dianalisis. Tahap-tahap yang dilakukan peserta untuk menyiapkan data, seperti: memeriksa data (browse, edit, describe, summarize, tabulate, tabstat, inspect, codebook, list), memanipulasi/mengubah data (keep, drop, replace, rename, sort, order), membuat variabel baru (generate, egen), melabelkan/memberi nilai label pada data (label var, label define, label value), dan yang terakhir adalah menggabungkan data dari sumber file yang berbeda (merge). Dalam melakukan proses persiapan data, Randi tidak hanya menjelaskan materi lewat slide power point, tetapi juga memandu peserta yang merasa kebingungan hingga peserta mampu menyiapkan data untuk dianalisis.
Ketika proses persiapan data selesai dilakukan oleh semua peserta, Randi mulai mengenalkan IFLS atau Indonesia Family Life Survey. Indonesia Family Life Survey (IFLS) atau Survei Aspek Kerumahtanggaan Indonesia (Sakerti) adalah Survei yang bersifat multi-level (rumah tangga, individu, komunitas, dan fasilitas), multi-topik, berskala besar, dan longitudinal. Dalam survei ini, terdapat dua komponen utama yang meliputi: survei rumah tangga dan individu, dan survei komunitas dan fasilitas. IFLS merupakan survei ilmiah, yang instrumennya disusun untuk menjawab pertanyaan riset tertentu. Sifatnya yang longitudinal berfungsi untuk melihat perubahan individu seiring bertambahnya umur, membantu mengatasi permasalahan reverse causality dalam analisis, serta memungkinkan peneliti untuk melakukan penelitian dampak kebijakan dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam mengenalkan IFLS, Randi tidak hanya menjelaskan apa itu IFLS, tetapi juga   poin-poin penting lainnya yang berkaitan dengan IFLS, seperti: periode waktu IFLS, sebaran lokasi IFLS, sampel IFLS, struktur kuesioner IFLS, hingga struktur penamaan file di kuisioner. Setelah paham mengenai IFLS, peserta melakukan eksekusi inti  dari pelatihan ini dengan menyiapkan data IFLS. Langkah yang dilakukan peserta dalam tahap ini adalah mengolah data menjadi bentuk variabel-variabel yang diinginkan. Menurut Randi, untuk mendapatkan variabel yang diinginkan, peserta perlu memahami dengan baik pertanyaan-pertanyaan dalam kuesioner yang terkait. (ASA)

sumber: http://fisipol.ugm.ac.id/langkah-langkah-penggunaan-stata-untuk-mengolah-data-ifls/
tanggal, 18 November 2017

Pelatihan Stata (Dasar)


INSPECT Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Stata untuk Kelas Dasar. Bagi mahasiswa, peneliti, dosen yang berminat mengikuti pelatihan ini, silakan menghubungi contact person yang tercantum dalam poster di atas 

02 September, 2017

Kemiskinan dan Ketimpangan

Dimuat di Kedaulatan Rakyat, 4 Agustus 2017

Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan rutin terkait perkembangan kemiskinan dan ketimpangan pengeluaran penduduk di Indonesia. Jumlah penduduk miskin naik dan ketimpangan pengeluaran cenderung stagnan.
Dalam laporan tersebut, jumlah penduduk miskin naik dari 27,76 juta orang pada September 2016 menjadi 27,77 orang pada Maret 2017, atau bertambah sebesar 6,9 ribu orang. Pada periode yang sama, perkembangan ketimpangan pengeluaran penduduk yang diukur dengan Rasio Gini hanya turun 0,001 poin dari posisi 0,394 pada September 2016 menjadi 0,393 pada Maret 2017.
Dua indikator di atas menunjukkan besarnya tantangan pembangunan di Indonesia. Kinerja pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi dan stabil dalam beberapa tahun terakhir belum tercermin sepenuhnya pada peningkatan kesejahteraan penduduk, terutama yang berada di bawah garis kemiskinan dan yang masih rentan miskin. Memang jumlah penduduk miskin turun drastis dibanding tahun 1998 yang mencapai 49,5 juta orang (24,2 persen dari total penduduk). Namun sejak tahun 2013, kinerja pengentasan kemiskinan stagnan.
Selain belum signifikan mengentaskan kemiskinan, pertumbuhan ekonomi juga belum berkontribusi dalam mempersempit jurang kesenjangan antara kelompok kaya dengan kelompok miskin. Bahkan muncul indikasi makin melebar karena pertumbuhan pendapatan kelompok kaya lebih cepat dibanding kelompok miskin. Data Bank Dunia menunjukkan, antara tahun 2003 dan 2010, konsumsi per orang untuk 10 persen penduduk terkaya Indonesia naik lebih dari 6 persen per tahun setelah memperhitungkan inflasi, tapi bagi 40 persen penduduk termiskin hanya naik kurang dari 2 persen per tahun. Data Bank Dunia juga menunjukkan pada tahun 2002, 10 persen dari penduduk terkaya mengkonsumsi sama banyaknya dengan 42 persen penduduk termiskin, sedangkan pada tahun 2014 naik menjadi 54 penduduk termiskin.
Kinerja pengentasan kemiskinan dan pengurangan kesenjangan yang stagnan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan keterkaitan yang erat antara kemiskinan dan ketimpangan. Dengan keterbatasan sumber daya manusia dan aset yang dimiliki, orang miskin akan kesulitan untuk memperoleh pendapatan. Sebaliknya, orang kaya memiliki kesempatan yang lebih luas untuk meningkatkan sumber daya manusia dan mengakumulasi aset, sehingga bisa dengan mudah memperoleh penghasilan yang tinggi. Akibatnya, kesenjangan semakin melebar antara penduduk miskin dan penduduk kaya. Kondisi ini tentu tidak boleh dibiarkan karena implikasinya bisa melebar ke ranah kehidupan sosial, politik, dan keamanan. Bank Dunia menyebutkan bahwa daerah-daerah dengan ketimpangan lebih tinggi dari rata-rata nasional memiliki rasio konflik 1,6 kali lebih besar dibandingkan dengan daerah dengan tingkat ketimpangan yang lebih rendah. Selain itu, isu ketimpangan bisa dengan mudah dibawa ke ranah politik guna menjatuhkan pemerintahan yang sedang berkuasa.
Solusi Komprehensif
Meski permasalahan kemiskinan dan ketimpangan memiliki penanganan yang sedikit berbeda, tetapi terdapat keterkaitan erat di antara keduanya. Masalah kemiskinan dan ketimpangan harus ditangani dengan kebijakan komprehensif. Kebijakan jangka pendek saja belum cukup, tetapi perlu kebijakan jangka menengah dan panjang. Dalam jangka pendek, kebijakan yang tepat melalui pemberian bantuan yang ditujukan secara langsung kepada orang miskin. Pemerintah memang telah melakukan langkah ini melalui berbagai program bantuan dan perlindungan sosial, di antaranya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kantor Indonesia Sehat (KIS), dan bantuan Beras Sejahtera (Rastra). Hal yang masih disoroti adalah masih terjadinya penyaluran yang salah sasaran dan keterlambatan dalam distribusi bantuan, seperti kasus distribusi beras sejahtera pada awal tahun 2017 lalu.  Langkah lainnya adalah menjaga kestabilan harga-harga, terutama barang kebutuhan pokok. Kenaikan harga akan menambah pengeluaran konsumsi sehingga berpotensi membuat orang yang rentan miskin menjadi jatuh miskin.

Dalam jangka menengah, perlu perbaikan institusi pelayanan publik sehingga menghasilkan layanan berkualitas, terutama bagi penduduk miskin. APBN/APBD harus dialokasikan untuk memberikan layanan yang berkualitas bagi rakyat. Korupsi anggaran sangat buruk dampaknya bagi masyarakat karena mengurangi manfaat yang harusnya dirasakan dari layanan publik. Dalam jangka panjang, akses pendidikan dan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi rakyat miskin sangat penting. Orang yang jatuh miskin lebih banyak disebabkan oleh lingkungan di mana dia lahir. Oleh karena itu,  penanganan kesehatan harus dimulai dari kandungan, karena sejak anak dalam kandungan sudah membutuhkan nutrisi untuk perkembangan otak. Penanganan tersebut berlanjut pada proses kelahiran, bayi, balita, hingga masuk usia sekolah. Selanjutnya, penanganan pendidikan dilakukan dengan menyediakan akses pendidikan yang berkualitas dan terjangkau baik dari segi lokasi maupun biaya. Penanganan kesehatan dan pendidikan memegang peran penting dalam mengantarkan anak yang terlahir miskin untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Dengan kehidupan yang sehat dan terdidik, mereka akan mendapatkan pekerjaan yang layak sehingga mampu keluar dari kemiskinan. []

11 April, 2017

Setelah Amnesti Pajak Berakhir


Kedaulatan Rakyat, 4 April 2017
 
Program amnesti pajak periode III telah berakhir tanggal 31 Maret 2017. Berakhirnya periode III ini sekaligus mengakhiri program amnesti pajak yang digulirkan Pemerintah sejak 1 Juli 2016. Setelah amnesti berakhir, pemerintah menyatakan akan lebih tegas menindak Wajib Pajak (WP) yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.  
Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan, hingga penutupan amnesti pajak periode III, total uang yang masuk ke kas negara sebesar Rp 135 triliun, terdiri dari uang tebusan Rp. 114 triliun, pembayaran tunggakan Rp 18,8 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun. Jumlah aset yang dilaporkan sebesar Rp 4.866 triliun, terdiri dari deklarasi dalam negeri Rp 3.687 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.032 triliun, dan repatriasi Rp 147 triliun. Dari target yang ditetapkan, deklarasi harta melampui target Rp 4.000 triliun, sementara target uang tebusan Rp 165 triliun hanya tercapai 70 %. Adapun target repatriasi Rp 1.000 triliun, ternyata hanya tercapai 14,7 %. Namun secara umum kinerja pelaksanaan amnesti pajak, terutama deklarasi harta dan penerimaan uang tebusan, dinilai cukup baik, apalagi bila dibandingkan dengan pengalaman negara lainnya yang melakukan amnesti pajak.   
Selama 9 bulan program amnesti berjalan, terdapat 965.983 WP yang ikut serta dalam amnesti pajak. Bagi WP yang telah mengikuti amnesti pajak dan melaporkan harta/aset dengan benar, barangkali perasaannya sudah lega karena sudah tidak “dihantui” lagi sanksi perpajakan atas kewajiban pajak masa lalu. Sebaliknya, bagi WP yang menunggak pajak dan/atau masih menyembunyikan harta yang dimiliki, barangkali perasaannya akan was-was nantinya jika pemerintah lebih agresif melakukan penindakan.
Kepatuhan Membayar Pajak
Untuk menjalankan roda pembangunan, diperlukan anggaran yang tidak sedikit. Pajak merupakan penerimaan negara yang paling dominan dan menjadi kunci bagi terlaksananya pembangunan. Dalam APBN 2017, dari target penerimaan Rp 1.750,3 triliun, sebanyak Rp 1.498,9 triliun (85,6 %) bersumber dari perpajakan, sisanya dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 250 triliun (14,3 %), dan hibah Rp 1,4 triliun (0,1 %).
Salah satu upaya menggenjot penerimaan negara dari pajak adalah meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Seperti diketahui, sistem pembayaran pajak menggunakan self assessment, di mana setiap WP menghitung, mengisi, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya. Sistem ini memungkinkan WP tidak menyampaikan informasi dengan benar mengenai kewajiban pajaknya.
Program amnesti pajak diharapkan dapat menyediakan dan memperluas informasi mengenai harta/kekayaan WP sehingga database basis pajak lebih akurat. Penegakan aturan setelah program amnesti pajak berakhir diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Namun upaya ini harus dibarengi dengan peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Kesadaran akan mendorong masyarakat patuh membayar pajak. Kesadaran bisa muncul jika masyarakat memperoleh manfaat dari pajak yang dibayarkan. Manfaat dari pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung sesaat setelah membayar pajak. Pajak akan dikumpulkan terlebih dulu oleh pemerintah, lalu disalurkan melalui kegiatan pembangunan. Namun sangat mungkin terjadi bila di satu sisi ada masyarakat yang menerima manfaat lebih dari pembangunan, tapi di sisi lain ada yang kurang atau bahkan sama sekali tidak memperoleh manfaat. Bagi masyarakat yang memperoleh manfaat dari pembangunan dan mengetahui bahwa manfaat tersebut berasal dari pajak, maka besar kemungkinan kesadaran membayar pajaknya akan tinggi. Sebaliknya, bagi masyarakat yang kurang atau sama sekali tidak mendapatkan manfaat dari pembangunan, maka kecil kemungkinan memiliki kesadaran membayar pajak.
Untuk itu, setelah amnesti pajak berakhir, di samping pemerintah membenahi administrasi perpajakan, penguatan SDM petugas pajak, dan penegakan aturan, juga harus mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak melalui upaya pembangunan yang merata dan berkeadilan, terutama dengan menyediakan kebutuhan masyarakat seperti infrastruktur dasar, layanan pendidikan dan kesehatan yang tidak hanya terjangkau tapi juga berkualitas. Jika masyarakat sudah memperoleh manfaat dari pembangunan, maka hal ini akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. []