15 Februari, 2015

Pemerintah Target Bentuk 7 KEK di Luar Jawa



Sesuai amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015, Pemerintah menargetkan terbentuknya 7 KEK baru di luar Pulau Jawa. Bahkan Pemerintah telah menentukan beberapa wilayah yang diprioritaskan, yaitu Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat. Jika target tercapai, akumulasi jumlah KEK pada tahun 2019 nanti sebanyak 15 KEK, terdiri dari 14 KEK di luar Jawa dan 1 KEK di Jawa. Ini menunjukkan Pemerintah saat ini memprioritaskan percepatan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa, dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi di  Jawa

Strategi pembentukan KEK yang lebih menitikberatkan lokasinya di luar Jawa didasari oleh keprihatinan terhadap adanya ketimpangan pembangunan ekonomi antara Jawa dengan luar Jawa. Ketimpangan ini sudah berlangsung bertahun-tahun atau bahkan berpuluh tahun. Berdasarkan data BPS tahun 2014, Jawa berkontribusi 57,39 persen terhadap PDB nasional, sedangkan pulau-pulau di luar Jawa hanya berkontribusi 42,61 persen. Tampaknya strategi pembangunan yang diterapkan selama ini belum mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di luar jawa ke level yang tinggi sehingga ketimpangan ekonomi antar wilayah relatif masih tinggi.

Dalam RPJMN 2015-2019, Pemerintah bertekad untuk memperkuat perekonomian di luar Jawa, salah satunya dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di luar Jawa. KEK merupakan kawasan yang memiliki keunggulan lokasi dan diberikan fasilitas tertentu. Keunggulan lokasi dapat berupa berdekatan dengan sumber daya alam, infrastruktur wilayah, dan jalur perdagangan internasional. Adapun fasilitas yang diberikan dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak, kemudahan perizinan, dan kemudahan investasi lainnya. Dengan karakteristik yang dimiliki KEK tersebut, diharapkan dapat tercipta kawasan berdaya saing tinggi sehingga mampu menarik investor untuk berinvestasi.

Dengan adanya penanaman modal atau kapital di KEK, diperlukan pula sumber daya manusia untuk menciptkan output atau nilai tambah. Dengan demikian, ada beberapa manfaat yang tercipta, yaitu terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyakarat dan adanya nilai tambah ekonomi atas proses produksi yang terjadi di KEK. Pada akhirnya, kombinasi antara terbukanya kesempatan kerja dan terciptanya nilai tambah ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah yang lebih tinggi. Manfaat inilah yang diharapkan dapat dikontribusikan KEK di luar Jawa, sehingga perekonomian di luar Jawa mampu menyamai atau paling tidak memperkecil ketertinggalan dengan perekonomian di Jawa.

Namun satu hal yang harus diperhatikan bahwa KEK mampu menarik investasi yang massif apabila memiliki daya saing yang tinggi. Investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya jika melihat ada potensi keuntungan yang dapat dihasilkan. Untuk itulah, pembentukan KEK di luar Jawa harus dilakukan secara selektif, tidak hanya pemenuhan dokumen administratif, tapi juga evaluasi secara substansi, di antaranya seperti ketepatan rencana bisnis, ketersediaan dan rencana dukungan infrastruktur, dan keunggulan wilayah. Hal yang tidak kalah penting lainnya adalah adanya komitmen dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten, untuk sinergis mengembangkan KEK. Apabila pengembangan KEK dilakukan dengan tepat, maka harapan bahwa KEK dapat mengurangi ketimpangan ekonomi antara Jawa dengan luar Jawa sebagaimana diamanatkan RPJMN 2015-2019, sangat mungkin terjadi. []   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar