10 Desember, 2009

Perbaikan Alokasi Anggaran

Harian Jogja, Selasa 8 Desember 2009

Rencana pemerintah menaikkan gaji pokok Pengawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 5% pada 2010, disinyalir akan berdampak positif bagi perekonomian terutama karena daya beli masyarakat meningkat. Namun kebijakan tersebut tetap perlu memperhatikan kemampuan anggaran pemerintah agar tidak mengorbankan pembangunan ekonomi secara keseluruhan.

Pasalnya, alokasi anggaran pemerintah ditujukan untuk berbagai tujuan, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan pendidikan, dan lain-lain. Bila salah satu pos pengeluaran meningkat, sedangkan pendapatan tidak naik, akan mengakibatkan turunnya nominal anggaran pada pos pengeluaran lain. Karena itu, bila pemerintah ingin meningkatkan salah satu pos pengeluaran, langkah yang dapat ditempuh ada dua, yakni mengurangi nominal anggaran di pos pengeluaran lain dan/atau meningkatkan pendapatan. Selain dua cara tersebut, pemerintah juga dapat meningkatkan utang, baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Hanya saja, cara ini kerap kali menimbulkan kontroversi di mata masyarakat, sehingga ada baiknya bila dihindari oleh pemerintah.

Dalam hal ini, bila pemerintah ingin menaikkan gaji PNS, maka pendapatan harus naik sebesar tambahan kenaikan gaji tersebut. Pun, pemerintah juga bisa mengurangi nominal anggaran di pos pengeluaran lain sebesar tambahan gaji tersebut. Bila kenaikan gaji ini ditanggung pemerintah pusat, sebenarnya persoalannya tidak terlalu rumit, sebab ada banyak pos pendapatan yang bisa ditingkatkan dan ada berbagai pos pengeluaran yang mungkin bisa dikurangi atau dihemat. Tentu saja, persoalan akan lebih rumit bila kenaikan gaji ini ditanggung pemerintah daerah (pemda) dalam APBD. Alasanya, sumber-sumber pendapatan daerah tidak terlalu banyak, serta tidak merata antar suatu daerah dengan lain. Selain itu, pos-pos pengeluaran dalam anggaran pemda tidak sebanyak anggaran pemerintah pusat, sehingga kemampuan untuk berhemat juga relatif rendah. Masalahnya, beban kenaikan gaji ini rencananya akan ditanggung pemda. Tentu saja, keadaan ini berpotensi menimbulkan masalah dalam anggaran pemda.

Kalau dicermati, pendapatan daerah lebih banyak tergantung dari anggaran pemerintah pusat, melalui Dana Alokasi Umum (DAU) atau dana transfer yang berjumlah sekitar 60% – 70% dari total pendapatan daerah. Adapun Pendapatan Asli Daerah (PAD), persentasenya masih relatif kecil, yakni sekitar 20%. Karena itu, bila APBD yang menanggung kenaikan gaji pegawai, maka salah satu solusinya adalah meningkatkan dana transfer pusat ke daerah. Namun dana transfer dari pusat ke daerah masih diselimuti dengan masalah rendahnya penyerapan anggaran. Hampir setiap tahun selalu ada sisa hasil anggaran atau dana yang tidak dialokasikan pemda dengan nominal yang cukup besar. Pada 2008, anggaran yang tidak dialokasikan mencapai Rp 45 triliun. Ironisnya, utang pemerintah pusat bertambah dengan nominal Rp 50 triliun pada tahun yang sama.

Ini berarti, kenaikan gaji pengawai sebetulnya bisa ditanggung oleh pemda bila alokasi anggaran yang berasal dari DAU bisa dioptimalkan. Kalaupun tambahan DAU diperlukan, makanya sifatnya hanya menutupi kekurangan dan jumlahnya tidak terlalu besar. Karena itu, selain diperlukan kenaikan dana transfer dari pusat ke daerah (kalau diperlukan), pemerintah daerah juga perlu menyusun anggaran dengan benar agar pengeluaran yang direncanakan tidak jauh berbeda dengan pengeluaran yang sebenarnya. Dengan demikian, tidak akan terjadi lagi dana-dana yang tidak terpakai setelah periode anggaran berjalan. []

2 komentar:

  1. Insya Allah, kalau tidak jadi kiamat, tahun 2012, Randi sudah jadi pengamat ekonomi yg sering muncul di tv2, hehe...

    BalasHapus
  2. terima kasih, mas. yang penting itu adalah manfaat yang diberikan kepada orang lain.

    BalasHapus