Sesuai amanat Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015 – 2019 yang ditetapkan
melalui Peraturan Presiden No 2 Tahun 2015, Pemerintah menargetkan terbentuknya
7 KEK baru di luar Pulau Jawa. Bahkan Pemerintah telah menentukan beberapa
wilayah yang diprioritaskan, yaitu Papua, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur,
Maluku, Sulawesi Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Barat. Jika target
tercapai, akumulasi jumlah KEK pada tahun 2019 nanti sebanyak 15 KEK, terdiri
dari 14 KEK di luar Jawa dan 1 KEK di Jawa. Ini menunjukkan Pemerintah saat ini
memprioritaskan percepatan pertumbuhan ekonomi di luar Jawa, dengan tetap menjaga
momentum pertumbuhan ekonomi di Jawa
Strategi pembentukan KEK
yang lebih menitikberatkan lokasinya di luar Jawa didasari oleh keprihatinan
terhadap adanya ketimpangan pembangunan ekonomi antara Jawa dengan luar Jawa.
Ketimpangan ini sudah berlangsung bertahun-tahun atau bahkan berpuluh tahun.
Berdasarkan data BPS tahun 2014, Jawa berkontribusi 57,39 persen terhadap PDB
nasional, sedangkan pulau-pulau di luar Jawa hanya berkontribusi 42,61 persen. Tampaknya
strategi pembangunan yang diterapkan selama ini belum mampu mendorong
pertumbuhan ekonomi di luar jawa ke level yang tinggi sehingga ketimpangan
ekonomi antar wilayah relatif masih tinggi.
Dalam RPJMN 2015-2019,
Pemerintah bertekad untuk memperkuat perekonomian di luar Jawa, salah satunya
dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di luar Jawa. KEK merupakan
kawasan yang memiliki keunggulan lokasi dan diberikan fasilitas tertentu.
Keunggulan lokasi dapat berupa berdekatan dengan sumber daya alam,
infrastruktur wilayah, dan jalur perdagangan internasional. Adapun fasilitas
yang diberikan dapat berupa pengurangan atau pembebasan pajak, kemudahan
perizinan, dan kemudahan investasi lainnya. Dengan karakteristik yang dimiliki
KEK tersebut, diharapkan dapat tercipta kawasan berdaya saing tinggi sehingga
mampu menarik investor untuk berinvestasi.
Dengan adanya penanaman
modal atau kapital di KEK, diperlukan pula sumber daya manusia untuk menciptkan
output atau nilai tambah. Dengan demikian, ada beberapa manfaat yang tercipta,
yaitu terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyakarat dan adanya
nilai tambah ekonomi atas proses produksi yang terjadi di KEK. Pada akhirnya,
kombinasi antara terbukanya kesempatan kerja dan terciptanya nilai tambah
ekonomi dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah yang lebih tinggi. Manfaat
inilah yang diharapkan dapat dikontribusikan KEK di luar Jawa, sehingga
perekonomian di luar Jawa mampu menyamai atau paling tidak memperkecil ketertinggalan
dengan perekonomian di Jawa.
Namun satu hal yang harus
diperhatikan bahwa KEK mampu menarik investasi yang massif apabila memiliki
daya saing yang tinggi. Investor akan tertarik untuk menanamkan modalnya jika
melihat ada potensi keuntungan yang dapat dihasilkan. Untuk itulah, pembentukan
KEK di luar Jawa harus dilakukan secara selektif, tidak hanya pemenuhan dokumen
administratif, tapi juga evaluasi secara substansi, di antaranya seperti
ketepatan rencana bisnis, ketersediaan dan rencana dukungan infrastruktur, dan
keunggulan wilayah. Hal yang tidak kalah penting lainnya adalah adanya komitmen
dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten,
untuk sinergis mengembangkan KEK. Apabila pengembangan KEK dilakukan dengan
tepat, maka harapan bahwa KEK dapat mengurangi ketimpangan ekonomi antara Jawa
dengan luar Jawa sebagaimana diamanatkan RPJMN 2015-2019, sangat mungkin
terjadi. []