11 Oktober, 2016

Menciptakan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Dalam Pidato Kenegaraan 17 Agustus 2016 lalu, Presiden Jokowi menyampaikan perlu percepatan pembangunan nasional untuk memutus rantai kemiskinan, pengangguran, serta ketimpangan dan kesenjangan sosial. Menurut Presiden, permasalahan ini sudah ada sejak lama, tetapi belum terselesaikan hingga sekarang.

Berdasarkan data BPS, tingkat kemiskinan pada Maret 2016 sebesar 10,86 % dengan jumlah penduduk miskin 28,01 juta orang. Angka ini turun dibanding 10 tahun lalu, dimana tingkat kemiskinan sebesar 17,75 % dan jumlah penduduk miskin sekitar 39,3 juta orang pada Maret 2006. Sementara tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2016 sebesar 5,5 % dengan jumlah penganggur sekitar 7,02 juta orang. Angka ini juga turun dibanding 10 tahun lalu, dimana tingkat pengangguran terbuka sebesar 10,45 % dan jumlah penganggur sekitar 11,1 juta orang pada Februari 2006. Data ini menunjukkan penurunan persentase dan jumlah penduduk miskin dan menganggur selama kurun waktu 10 tahun, meski beberapa kalangan menilai pencapaian ini belum memuaskan. 

Yang menarik dicermati adalah permasalahan ketimpangan pengeluaran yang diukur dengan koefisien gini. Berdasarkan data BPS, Koefisien Gini pada September 2015 sebesar 0,40. Angka ini justru lebih tinggi dibanding beberapa tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2010 hanya sebesar 0,38 lalu meningkat hingga Maret 2015 sebesar 0,41. Ini menunjukkan makin buruknya ketimpangan pengeluaran selama periode 2010 – Maret 2015, meskipun sudah mulai membaik pada Periode Maret 2015 hingga September 2015.

Kemajuan perekonomian antar wilayah juga timpang. Berdasarkan data BPS, Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2015 disumbangkan oleh Jawa (58,2%), Sumatera (22,2%), Kalimantan (8,15%), Sulawesi 5,9%), dan wilayah lainnya (5,43%). Lebih dari setengah “kue” ekonomi Indonesia dihasilkan dan dinikmati penduduk di Jawa. Upaya pemerintah untuk memperbesar porsi luar Jawa nampaknya belum berhasil. Terbukti, kondisi sekarang lebih buruk dibanding tahun 2007, dimana sumbangan Jawa lebih kecil yakni 57,9%.  

Berbagai upaya dilakukan untuk mengatasi ketimpangan. Dalam Nawacita, terdapat agenda membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan. Pembangunan bukan lagi Jawa sentris, tapi Indonesia sentris. Salah satu upaya pemerintah adalah membangun infrastruktur secara massif di luar Jawa yang menjangkau desa-desa, daerah pinggiran, dan wilayah perbatasan. Upaya lain yang sangat penting adalah menciptakan pusat – pusat pertumbuhan ekonomi baru di luar Jawa.

KEK Sebagai Pusat Pertumbuhan Baru di Luar Jawa
Penciptaan pusat – pusat pertumbuhan ekonomi baru tercermin dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VI. Kebijakan ini bertujuan untuk memacu perekonomian di wilayah pinggiran melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Bentuk kebijakannya adalah pemberian fasilitas dan kemudahan untuk investasi di KEK yang diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. Dengan fasilitas ini, KEK diharapkan dapat menarik investasi dan menjadi penggerak ekonomi di wilayah pinggiran.

Sesuai UU No. 39 Tahun 2009, KEK merupakan kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum NKRI yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. KEK menjadi “khusus” karena adanya fasilitas dan kemudahan yang komprehensif untuk investor, meliputi fasilitas fiskal (perpajakan, kepabeanan, dan cukai) dan non-fiskal (kemudahan pertanahan, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan lalu lintas barang). Selain itu, Pemerintah memprioritaskan dukungan infrastruktur konektivitas di luar KEK, seperti pelabuhan, jalan, rel kereta api, dan bandara, serta penyediaan energi seperti listrik dan gas. Infrastuktur konektivitas yang memadai akan menjadikan biaya logistik lebih murah. Adanya fasilitas dan kemudahan yang komprehensif serta dukungan infrastruktur konektivitas tersebut akan meningkatkan daya saing investor di KEK.

Berdasarkan data Sekretariat Dewan Nasional KEK, saat ini telah ditetapkan 10 KEK di Indonesia, meliputi Sei Mangkei di Sumatera Utara, Tanjung Api-Api di Sumatera Selatan, Tanjung Kelayang di Bangka Belitung, Tanjung Lesung di Banten, Maloy Batuta Trans Kalimantan di Kalimantan Timur, Palu di Sulawesi Tengah, Bitung di Sulawesi Utara, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Morotai di Maluku Utara, dan Sorong di Papua Barat. Dengan persebaran 10 KEK di setiap pulau besar di Indonesia ini, utamanya di luar Jawa, keberhasilan KEK tentu akan berdampak langsung pada peningkatan perekonomian wilayah dan memajukan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Perekonomian wilayah di luar Jawa akan tumbuh lebih cepat serta lebih banyak penduduk yang akan menikmati “kue” ekonomi.  

Namun disadari dampak signifikan KEK belum dirasakan saat ini mengingat pengembangannya masih relatif baru. Dari 10 KEK, hanya Sei Mangkei dan Tanjung Lesung yang sudah beroperasi dan siap menerima investor, sedangkan 8 KEK lainnya masih dibangun. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengembang KEK masih harus bekerja keras untuk memastikan peningkatan investasi di 2 KEK yang sudah beroperasi, serta memastikan agar 8 KEK bisa dibangun dan dioperasikan sesuai target. Untuk itu, Pemerintah sebaiknya memfokuskan sumber daya untuk menyukseskan KEK yang sudah ada daripada membentuk KEK baru. Alasannya sederhana, meski KEK diprioritaskan, tetap saja anggaran Pemerintah terbatas untuk mendukung infrastruktur konektivitas KEK. Selain itu, dikhawatirkan pemerintah tidak fokus menyelesaikan permasalahan spesifik di setiap KEK sehingga berpotensi menghambat kemajuan KEK.       

Kita tentu berharap dengan keberhasilan KEK ini bisa berkontribusi dalam memutus rantai kemiskinan, pengangguran, serta ketimpangan dan kesenjangan sosial. []

Tidak ada komentar:

Posting Komentar