12 Januari, 2009

Aturan, Aparat, dan Demonstran

Seputar Indonesia, Senin, 12 Januari 2009

Bila dicermati, akhir-akhir ini marak terjadi aksi unjuk rasa yang berbuntut anarkis, baik yang dilakukan mahasiswa, buruh, maupun masyarakat umum. Aksi mahasiswa menolak UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) yang akhir-akhir ini marak terjadi pasca pemerintah mengesahkan UU tersebut, kerap kali berakhir ricuh dan anarkis, seperti pada aksi mahasiswa Unhas Makasar. Tak jarang pula, sikap aparat keamanan yang niatnya meredam aksi unjuk rasa dilakukan dengan kekerasan, sehingga kontraproduktif dan unjuk rasa malah makin anarkis. Dampak negatif unjuk rasa demikian tentunya bukan hanya menimpa pihak yang melakukan aksi, tapi juga masyarakat yang tidak terkait dengan aksi tersebut.

Mungkin hampir tiap orang sepakat, fenomena di atas dianggap mengkhawatirkan dan bila terjadi dalam skala masif, dampak negatif yang ditimbulkannya pun makin besar. Stabilitas ekonomi dan politik bisa terganggu. Oleh karenanya, tampaknya memang diperlukan upaya mengatur secara ketat setiap aksi unjuk rasa, agar berlangsung dengan tertib sehingga kerugian dapat diminimalkan.

Memang diakui, tiap orang atau kelompok bebas menyampaikan pendapat dan menuntut hak-haknya pada pihak lain. Kebebasan ini pun dilindungi oleh aturan yang sudah baku. Apalagi dalam negara demokrasi, kebebasan berpendapat dijunjung tinggi dan tidak ada orang yang berhak melarang. Masyarakat dapat memanfaatkan kebebasan ini untuk menuntut hak-haknya pada pemerintah. Mahasiswa, sebagai kelompok penyambung aspirasi rakyat ke pemerintah, memanfaatkan kesempatan ini untuk menyuarakan aspirasi rakyat kecil, serta menyuarakan pula aspirasi mereka sendiri. Bahkan tiap kelompok, tanpa terkecuali berhak menggunakan kebebasan ini untuk memperjuangkan keinginan dan harapan mereka.

Namun di balik kebebasan menyampaikan pendapat, khususnya aksi unjuk rasa, tentunya berhadapan langsung dengan kebebasan yang dimiliki orang lain. Ketika aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok tertentu merugikan kepentingan pihak lain yang tidak terlibat dengan aksi tersebut, maka aksi tersebut tidak dibenarkan. Perilaku seperti inilah yang perlu diredam dengan aturan-aturan yang lebih tegas dibanding aturan sebelumnya.
Oleh karenanya, langkah pemerintah ini perlu didukung oleh masyarakat agar aksi unjuk rasa yang berbuntut anarkis bisa diredam. Namun masyarakat tetap harus bersikap kritis dan waspada atas rencana pemerintah ini, jangan sampai pemerintah bertindak otoriter. Pun, kiranya perlu pula bagi aparat keamanan yang bertugas mengamankan aksi unjuk rasa bersikap profesional dan hati-hati dalam menjalankan tugasnya. Tindakan yang tidak tepat karena didorong oleh emosi berlebihan, malah menyulut emosi pula bagi pihak demonstran.

Sementara itu, pihak demonstran juga mesti sadar, menyampaikan aspirasi bukanlah cara yang tepat bila dilakukan sambil mengganggu ketertiban umum karena jelas melanggar hak dan kebebasan orang lain yang tidak terlibat. Oleh karenanya, faktor aturan yang tegas, sikap aparat keamanan di lapangan, serta kesadaran demonstran, merupakan faktor-faktor yang menentukan berjalannya aksi unjuk rasa dengan tertib atau malah berbuntut anarkis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar